Tampilkan postingan dengan label Advokasi. Tampilkan semua postingan


Ini yang Harus Kamu Ketahui Tentang Pelecehan Seksual
Design By: IPMawati Alia

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. Sejumlah kekerasan seksual pada anak kian merebak di sejumlah wilayah di tanah air.

Pelecehan seksual dan pemerkosaan dapat terjadi pada siapa saja baik pria maupun perempuan. Kasus inipun dapat terjadi pada kamu. Ada beberapa cara untuk menghindarkan diri dari pelecehan dan pemerkosaan dan jika karena suatu sebab kemalangan tersebut menimpa kamu maka janganlah ragu atau malu untuk meminta pertolongan.
Apakah yang disebut pelecehan seksual?
Pelecahan seksual pada dasarnya adalah setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif, seperti: rasa malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian, dan sebagainya, pada diri orang yang menjadi korban.

Apa contoh pelecehan seksual?
Banyak sekali, dari siulan nakal seorang pria terhadap wanita yang dikenal atau tidak dikenalnya, lelucon-lelucon cabul yang diucapkan di hadapan sasaran lelucon, perilaku meraba-raba tubuh korban dengan tujuan seksual, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau ancaman lainnya agar korban bersedia melakukan hubungan seksual, dan sebagainya.

Apakah pemerkosaan termasuk dalam pelecehan seksual ?
Ya, perkosaan adalah bentuk pelecahan paling ekstrem.

Apakah korban pelecehan dan pemerkosaan hanya kaum wanita?
Tidak. Pelecehan dan perkosaan bisa terjadi pada siapapun. Kasus di mana wanita menjadi korban memang lebih banyak terjadi, namun pada dasarnya, setiap orang potensial menjadi korban pelecehan dan perkosaan.

Apakah pelecehan dan perkosaan hanya terjadi antar lawan jenis?
Tidak. Dalam banyak kasus, perkosaan dilakukan oleh pria terhadap pria.

Apakah perkosaan hanya dilakukan oleh orang yang dikenal sebagai penjahat?
Tidak. Dalam banyak kasus, perkosaan dilakukan oleh orang sudah sangat dikenal korban, misalnya: teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan sebagainya.
Dalam banyak kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan, misalnya mengantarkan korban ke suatu tempat.

Apakah perkosaan hanya terjadi pada orang tertentu saja, misalnya kamu (wanita) yang sering berpakaian minim?
Tidak. Perkosaan bisa terjadi pada siapapun, termasuk wanita yang mengenakan jilbab dan berpakaian serba tertutup, atau wanita yang telah memiliki sejumlah anak, wanita mengandung, atau bahkan anak-anak.
Apakah kamu (wanita) yang mengenakan pakaian terbuka atau minim lebih rentan terhadap perkosaaan?
Tidak. Perkosaan bisa terjadi pada siapapun. Namun demikian, cara berpakaian minim memang cenderung memperkokoh cara pandang tentang wanita sebagai objek seks, sedangkan perkosaan sendiri lazim terjadi dalam masyarakat yang memandang wanita sebagai pihak yang memiliki derajat rendah serta memiliki fungsi sebagai pemuas nafsu seks pria.

Bagaimana kamu dapat mencegah terjadinya pelecehan pada dirimu?
Pada dasarnya, setiap orang harus menunjukkan bahwa ia tak bersedia dilecehkan. Kamu sepantasnya tidak memberi peluang pada pihak manapun untuk meleceh-kan dirimu. Sebagai contoh, kamu harus menunjukkan sikap tegas pada saat orang lain melakukan tindakan yang menunjukkan tanda-tanda ke arah pelecehan, seperti meminta untuk membuka pakaian atau meraba-raba.
Bahkan sejak kecil, anak sebaiknya diajarkan untuk tidak membiarkan orang lain selain orangtuanya melihat-lihat atau memegang-megang tubuhnya.

Apa yang harus kamu lakukan bila merasa dilecehkan secara seksual oleh orang lain?
Kamu harus menunjukkan penolakan atau perlawanan dengan tegas. Kamu harus menunjukkan ketidaksukaan atau ancaman terhadap pelaku pelecehan. Yang tidak boleh dilakukan adalah mendiamkan pelecehan.
Kamu perlu bercerita kepada pihak lain sejak awal pelecehan terjadi. Dalam banyak kasus, pelecehan dan perkosaan terjadi karena si pelaku merasa korbannya tak berdaya.

Apa yang harus dilakukan bila kamu melihat ada pelecehan terjadi pada orang lain?
Turut menunjukkan penolakan, ketidak-sukaan atau bahkan ancaman terhadap pelaku pelecehan, serta mengajak pihak lain untuk bersama mengecam pelecehan. Pelaku pelecehan umumnya akan berhenti melecehkan bila merasa bahwa banyak orang yang mengetahui tindakannya dan mengecamnya.

Apa yang harus dilakukan bila terjadi perkosaan?
Segera melapor ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk mendapatkan visum et repertum. Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi, ajaklah teman atau saudara untuk menemani.
Kalau terpaksa korban bisa datang ke Rumah Sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan, dan meminta dokter menghubungi polisi.
Sebelum menemui dokter, tubuh korban tidak boleh dibersihkan dari bukti-bukti pemerkosaan. Karena itu, korban tidak boleh mandi terlebih dulu sebelum diperiksa dokter. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 X 24 jam. Dengan demikian, jangan menunda pelaporan. Korban juga harus menyerahkan pakaian yang dikenakan saat perkosaan terjadi, atau kancing dan sobekan baju pelaku kepada polisi tanpa dibersihkan dulu. Lebih banyak barang bukti yang dapat diserahkan akan lebih membantu pemeriksaaan.
Apa yang harus dilakukan bila kamu tahu adanya perkosaan?
Yang paling penting adalah membantu korban perkosaan. Setelah perkosaan, umumnya korban akan mengalami guncangan jiwa yang hebat. Karena itu korban membutuhkan dukungan dan rasa simpati dari masyarakat. Jangan sampai korban justru dicemooh dan disisihkan.
Kalau perlu, korban dibantu untuk menghubungi salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang memiliki program membantu korban perkosaan. LSM semacam itu umumnya memiliki tenaga terlatih yang akan membantu korban perkosaan, bahkan sampai ke tahap proses peradilan jika memang dikehendaki.

Berapa lamakah korban akan merasakan dampak perkosaaan?
Perkosaan adalah salah satu kejahatan paling biadab. Dalam sejumlah kasus, korban kehilangan nyawanya. Dalam banyak kasus lainnya, meski hidup, korban mungkin akan merasakan dampak kejahatan itu seumur hidup.
Masalah yang dihadapi korban akan menjadi semakin rumit seandainya akibat perkosaan ia tertular HIV, atau ia hamil. Bila ia mengandung janin dari si pelaku perkosaaan, secara hukum ia tetap tidak diizinkan menggugurkan kandungan.
Namun, bila ia memutuskan untuk tetap melahirkan, tidak mudah untuk menerima kenyataan bahwa bayi yang dilahirkannya adalah buah perkosaan.
Demikian pula, tidak mudah bagi wanita yang hamil akibat perkosaaan memperoleh suami. Di sejumlah kasus, korban akhirnya menikah dengan pelaku perkosaan. Bagaimanapun, tidak mudah untuk membangun bahtera perkawinan dengan seseorang yang pernah memperkosanya. Karena itu, perkosaan adalah sesuatu yang mungkin mempengaruhi hidup seseorang seumur hidup.
Saran sederhana untuk menjaga diri dari pelecehan seksual
·         Menunjukkan sikap tegas terhadap segenap bentuk perilaku yang mencurigakan
·         Selalu bersikap waspada
·         Hindari berjalan di tempat gelap dan sunyi
·         Berpakaian sewajarnya
·         Sediakan selalu senjata di dalam tas, seperti misalnya korek api, deodoran semprot, dan sebagainya
·         Jika pergi ke suatu tempat asing, bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan sehingga tidak terlihat bingung. Bertanyalah ke tempat-tempat resmi, seperti kantor polisi
·         Jangan mudah menerima ajakan untuk bepergian atau menginap di tempat yang belum dikenal
·         Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum dikenal
·         Berhati-hati jika diberi minum orang
·         Pastikan selalu jendela, pintu kamar, rumah, mobil, sudah terkunci dengan baik
·         Belajar beladiri praktis untuk mempertahankan diri ketika diserang


Kasus kekerasan seksual masih terjadi secara luas di Indonesia. Sejumlah kejahatan seksual yang memprihatinkan. Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama YN (14) di Bengkulu yang diperkosa 14 remaja. Peristiwa serupa juga terjadi di Cirebon terhadap ES (anak perempuan, 13 tahun) yang dilakukan oleh paman korban. Blv (anak perempuan, 12 tahun) di Jakarta diperkosa oleh gurunya. Lalu ada MY (anak perempuan, 6 tahun) yang diperkosa oleh ayah tirinya, dan NG (anak perempuan) yang tidak bisa mengikuti UN karena mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok oleh pelaku yang juga teman sekolah korban. Belum lagi merunut ke belakang pada tahun 2011 maraknya pemerkosaan di dalam angkot. 

Kekerasan seksual adalah bentuk teror terhadap tubuh dan merupakan pelanggaran hak paling dasar karena menghancurkan integritas perempuan sebagai individu yang mempunyai hak dan martabat. 

Secara keseluruhan, angka kejahatan seksual di Tanah Air meningkat dari tahun ke tahun selama 12 tahun terakhir. Komisi Nasional Perempuan mencatat, setiap hari ada 35 perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual. Angka itu dihitung dari tahun 2001 hingga 2012.

Data Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2011 ada 105,103 kasus kekerasan. 3.755 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Ironisnya, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, yakni 2013, 2014 dan 2015 menyebutkan, kejahatan seksual terhadap perempuan Indonesia mengalami peningkatan, yakni total sebanyak 6.488 kasus.

Kasus-kasus tersebut, di antaranya, perkosaan sebesar 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.

Ilustrasi kasus-kasus kekerasan seksual serta catatan nasional di atas, jelas menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Kondisi ini menjukkan negara abai dalam menjamin kemanan dan keadilan bagi perempuan di Indonesia

Setiap manusia memiliki hak untuk menjalani kehidupannya dengan aman dan nyaman , karena ini merupakan fitrah setiap manusia. Di antara kita semua, ada anak perempuan yang rawan terhadap kekerasan fisik dan seksual. Dampak yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya menyebabkan luka pada tubuh dan alat reproduksi perempuan, tetapi hancurnya keseimbangan psikis dan emosional yang berdampak pada terganggunya seluruh fungsi sosial perempuan akibat trauma yang ditimbulkan. Mereka adalah korban, tidak selayaknya untuk disalahkan, apalagi dikeluarkan dari sekolah. Ini menghancurkan masa depannya.

Untuk itu kami mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. Pada hari ini, 06 Mei, kami Bidang Advokasi Pimpinan Wilayah IPM Jawa Tengah menegaskan pernyataan sikap kami menanggapi kasus pemerkosaan dan pelecehan yang terus muncul. Kami mewakili segenap Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah yang menolak segala bentuk pelecehan terhadap perempuan menyatakan:

1.      Meminta dengan tegas supaya Mendikbud sebagai pejabat publik, yang bertanggung jawab atas pendidikan di Indonesia untuk dengan serius menjadikan kasus ini sebagai bagian dari rencana kurikulum pendidikan tentang perlunya pendidikan seks dan kesehatan reproduksi untuk remaja, dalam arti sebenar-benarnya menghindarkan remaja dari kekerasan seksual seperti perkosaan, pelecehan seksual dan pengetahuan tentang tubuh dan seksualitas.

2.      Meminta dengan tegas DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjamin kewajiban negara dalam mencegah kekerasan seksual, dan menangani dan memulihkan hak korban

3.      Setiap pelecehan seksual adalah pelanggaran HAM dan sangat kontra produktif terhadap upaya penegakan Hak Asasi Manusia sebagai tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Seharusnya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Banjarnegara, 06 Mei 2016
Bidang Advokasi
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah


 
Written By: Ipmawati Alia Machmudia
Public Speaking Bidang Advokasi PW IPM Jawa Tengah
HP. 082140409344



Barangkali hidup sekeji ini,
Untuk hidup tenang saja, Kami (perempuan) tidak bisa
Keceriaan belia—direnggut para pendosa
#NyalauntukYuyun #NyalaIndonesia

Sejumlah kekerasan seksual pada anak merebak di sejumlah wilayah di tanah air. Setelah kasus JIS, mengemuka kasus Pedofil Emon di Sukabumi, lalu kasus RS yang diarak tanpa busana di Sragen dan sejumlah kasus di tempat lainnya, kini menyeruak pula kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Yuyun, seorang siswi SMP 5 Satu Atap Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengungkap bahwa siswi berusia 14 tahun bernama Yuyun bin Yakin itu diperkosa oleh 14 pemuda hingga tewas. Sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara sementara dua lainnya masih buron. 

Yuyun, gadis SMP itu baru pulang sekolah dan melintasi perkebunan aret kala peristiwa naas itu terjadi. Ketika salah seorang pemuda menarik tangannya Yuyun masih bisa menepisnya. Tapi ketika empat pemuda lainnya menyeretnya ke kebun karet, ia tak kuasa melawan. Juga ketika 10 orang lainnya merobek seragam pramuka yang dikenakannya, mencekik lehernya dan menghantamkan sebatang kayu ke kepalanya. Yuyun pingsan dan akhirnya meninggal dunia. Mayatnya ditemukan beberapa hari kemudian dalam keadaan nyaris membusuk. Visum dokter menunjukkan penganiayaan seksual yang mengerikan.

Memang tidak banyak media yang menulis berita tentang Yuyun. Pun, tak banyak orang membicarakannya. Menurut data Spredfast misalnya, kata kunci Yuyun di Twitter mulai naik grafiknya pada akhir pekan lalu dengan jumlah kicauan lebih dari 1.800 kali - dipicu oleh inisiatif sejumlah pengguna untuk menggunakan tagar Nyala Untuk Yuyun sebagai wujud simpati. Padahal, laporan tentang adanya seorang siswi SMP yang ditemukan tewas tanpa busana itu muncul pada Selasa, 5 April lalu, dalam beberapa situs berita local Bengkulu. 

Pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun ini mengundang kemarahan publik. Tidak saja karena kasus ini baru tercium media nasional setelah hampir tiga minggu, tetapi juga karena ini bukan kasus pertama. 

Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual tahun 2016 naik menjadi peringkat kedua dengan jumlah kasus perkosaan mencapai 2.399 kasus atau 72 persen, pencabulan mencapai 601 kasus atau 18 persen, sementara kasus pelecehan seksual mencapai 166 kasus atau 5 persen.

Advokasi IPM Jawa Tengah mengutuk keras peristiwa ini dan menilainya sebagai peringatan keras bagi pemerintah supaya segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam Prolegnas 2016, karena aturan-aturan yang ada sudah tidak lagi bisa merespon isu kekerasan seksual secara komprehensif.

Penyelesaian kasus Yuyun dengan menangkap dan mengadili ke-14 pelaku saja belum cukup. Masih ada kerja panjang untuk mengesahkan payung hukum yang lebih tegas dan sekaligus mengkampanyekan pendidikan seksual yang lebih komprehensif untuk mencegah kekerasan berbasis gender, sekaligus mengingatkan secara terus menerus potensi bahaya yang dialami perempuan dan anak perempuan.

Ada berapa banyak warga negara Indonesia yang mengalami pelecehan seksual tetapi memilih untuk diam? Ada berapa banyak yang bernasib seperti Yuyun tapi memilih bungkam? Ada berapa banyak kasus semacam ini yang tidak terungkap? Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan berhak mendapat perhatian lebih besar ketimbang drama politik ibu kota atau kasus korupsi.

Advokasi IPM Jawa Tengah meminta pemerintah untuk turun langsung memberi keadilan bagi Yuyun dan bagi para korban pelecehan seksual lainnya! We must do respect!
‪#‎NyalauntukYuyun ‪#‎MadrasahAdvokasi ‪#‎JanganDiam

Tanpa semua itu, Yuyun mungkin bukan korban terakhir kekerasan seksual.




IPMawati Alia
- Anggota Bidang Advokasi IPM Jawa Tengah-
created by Ipmawati Alia. Diberdayakan oleh Blogger.
Welcome to My Blog

Blog Archive

Popular Post

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

- Copyright © Diary Jomblo Sakinah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -