Tampilkan postingan dengan label Advokasi. Tampilkan semua postingan
![]() |
| Design By: IPMawati Alia |
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. Sejumlah kekerasan seksual pada anak
kian merebak di sejumlah wilayah di tanah air.
Pelecehan seksual dan pemerkosaan dapat terjadi pada siapa saja baik pria maupun perempuan. Kasus inipun dapat terjadi pada kamu. Ada beberapa cara untuk menghindarkan diri dari pelecehan dan pemerkosaan dan jika karena suatu sebab kemalangan tersebut menimpa kamu maka janganlah ragu atau malu untuk meminta pertolongan.
Pelecehan seksual dan pemerkosaan dapat terjadi pada siapa saja baik pria maupun perempuan. Kasus inipun dapat terjadi pada kamu. Ada beberapa cara untuk menghindarkan diri dari pelecehan dan pemerkosaan dan jika karena suatu sebab kemalangan tersebut menimpa kamu maka janganlah ragu atau malu untuk meminta pertolongan.
Apakah yang disebut
pelecehan seksual?
Pelecahan seksual pada
dasarnya adalah setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang
dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak
diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif,
seperti: rasa malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri,
kehilangan kesucian, dan sebagainya, pada diri orang yang menjadi korban.
Apa contoh pelecehan
seksual?
Banyak sekali, dari
siulan nakal seorang pria terhadap wanita yang dikenal atau tidak dikenalnya,
lelucon-lelucon cabul yang diucapkan di hadapan sasaran lelucon, perilaku
meraba-raba tubuh korban dengan tujuan seksual, pemaksaan dengan ancaman
kekerasan atau ancaman lainnya agar korban bersedia melakukan hubungan seksual,
dan sebagainya.
Apakah pemerkosaan
termasuk dalam pelecehan seksual ?
Ya, perkosaan adalah
bentuk pelecahan paling ekstrem.
Apakah korban pelecehan
dan pemerkosaan hanya kaum wanita?
Tidak. Pelecehan dan
perkosaan bisa terjadi pada siapapun. Kasus di mana wanita menjadi korban
memang lebih banyak terjadi, namun pada dasarnya, setiap orang potensial
menjadi korban pelecehan dan perkosaan.
Apakah
pelecehan dan perkosaan hanya terjadi antar lawan jenis?
Tidak.
Dalam banyak kasus, perkosaan dilakukan oleh pria terhadap pria.
Apakah
perkosaan hanya dilakukan oleh orang yang dikenal sebagai penjahat?
Tidak. Dalam banyak kasus, perkosaan dilakukan oleh orang sudah sangat dikenal korban, misalnya: teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan sebagainya.
Tidak. Dalam banyak kasus, perkosaan dilakukan oleh orang sudah sangat dikenal korban, misalnya: teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan sebagainya.
Dalam
banyak kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal
dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan, misalnya
mengantarkan korban ke suatu tempat.
Apakah
perkosaan hanya terjadi pada orang tertentu saja, misalnya kamu (wanita) yang
sering berpakaian minim?
Tidak.
Perkosaan bisa terjadi pada siapapun, termasuk wanita yang mengenakan jilbab
dan berpakaian serba tertutup, atau wanita yang telah memiliki sejumlah anak,
wanita mengandung, atau bahkan anak-anak.
Apakah
kamu (wanita) yang mengenakan pakaian terbuka atau minim lebih rentan terhadap
perkosaaan?
Tidak.
Perkosaan bisa terjadi pada siapapun. Namun demikian, cara berpakaian minim
memang cenderung memperkokoh cara pandang tentang wanita sebagai objek seks,
sedangkan perkosaan sendiri lazim terjadi dalam masyarakat yang memandang
wanita sebagai pihak yang memiliki derajat rendah serta memiliki fungsi sebagai
pemuas nafsu seks pria.
Bagaimana
kamu dapat mencegah terjadinya pelecehan pada dirimu?
Pada
dasarnya, setiap orang harus menunjukkan bahwa ia tak bersedia dilecehkan. Kamu
sepantasnya tidak memberi peluang pada pihak manapun untuk meleceh-kan dirimu.
Sebagai contoh, kamu harus menunjukkan sikap tegas pada saat orang lain
melakukan tindakan yang menunjukkan tanda-tanda ke arah pelecehan, seperti
meminta untuk membuka pakaian atau meraba-raba.
Bahkan
sejak kecil, anak sebaiknya diajarkan untuk tidak membiarkan orang lain selain
orangtuanya melihat-lihat atau memegang-megang tubuhnya.
Apa
yang harus kamu lakukan bila merasa dilecehkan secara seksual oleh orang lain?
Kamu harus menunjukkan penolakan atau perlawanan dengan tegas. Kamu harus menunjukkan ketidaksukaan atau ancaman terhadap pelaku pelecehan. Yang tidak boleh dilakukan adalah mendiamkan pelecehan.
Kamu harus menunjukkan penolakan atau perlawanan dengan tegas. Kamu harus menunjukkan ketidaksukaan atau ancaman terhadap pelaku pelecehan. Yang tidak boleh dilakukan adalah mendiamkan pelecehan.
Kamu
perlu bercerita kepada pihak lain sejak awal pelecehan terjadi. Dalam banyak
kasus, pelecehan dan perkosaan terjadi karena si pelaku merasa korbannya tak
berdaya.
Apa
yang harus dilakukan bila kamu melihat ada pelecehan terjadi pada orang lain?
Turut
menunjukkan penolakan, ketidak-sukaan atau bahkan ancaman terhadap pelaku
pelecehan, serta mengajak pihak lain untuk bersama mengecam pelecehan. Pelaku
pelecehan umumnya akan berhenti melecehkan bila merasa bahwa banyak orang yang
mengetahui tindakannya dan mengecamnya.
Apa yang harus dilakukan bila terjadi perkosaan?
Apa yang harus dilakukan bila terjadi perkosaan?
Segera
melapor ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk
mendapatkan visum et repertum. Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor
polisi, ajaklah teman atau saudara untuk menemani.
Kalau
terpaksa korban bisa datang ke Rumah Sakit terlebih dahulu agar dokter bisa
memberikan surat keterangan, dan meminta dokter menghubungi polisi.
Sebelum
menemui dokter, tubuh korban tidak boleh dibersihkan dari bukti-bukti
pemerkosaan. Karena itu, korban tidak boleh mandi terlebih dulu sebelum
diperiksa dokter. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 X 24 jam. Dengan demikian,
jangan menunda pelaporan. Korban juga harus menyerahkan pakaian yang dikenakan
saat perkosaan terjadi, atau kancing dan sobekan baju pelaku kepada polisi
tanpa dibersihkan dulu. Lebih banyak barang bukti yang dapat diserahkan akan
lebih membantu pemeriksaaan.
Apa
yang harus dilakukan bila kamu tahu adanya perkosaan?
Yang
paling penting adalah membantu korban perkosaan. Setelah perkosaan, umumnya
korban akan mengalami guncangan jiwa yang hebat. Karena itu korban membutuhkan
dukungan dan rasa simpati dari masyarakat. Jangan sampai korban justru dicemooh
dan disisihkan.
Kalau
perlu, korban dibantu untuk menghubungi salah satu LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) yang memiliki program membantu korban perkosaan. LSM semacam itu
umumnya memiliki tenaga terlatih yang akan membantu korban perkosaan, bahkan
sampai ke tahap proses peradilan jika memang dikehendaki.
Berapa lamakah korban akan merasakan dampak perkosaaan?
Berapa lamakah korban akan merasakan dampak perkosaaan?
Perkosaan
adalah salah satu kejahatan paling biadab. Dalam sejumlah kasus, korban
kehilangan nyawanya. Dalam banyak kasus lainnya, meski hidup, korban mungkin
akan merasakan dampak kejahatan itu seumur hidup.
Masalah
yang dihadapi korban akan menjadi semakin rumit seandainya akibat perkosaan ia
tertular HIV, atau ia hamil. Bila ia mengandung janin dari si pelaku
perkosaaan, secara hukum ia tetap tidak diizinkan menggugurkan kandungan.
Namun,
bila ia memutuskan untuk tetap melahirkan, tidak mudah untuk menerima kenyataan
bahwa bayi yang dilahirkannya adalah buah perkosaan.
Demikian
pula, tidak mudah bagi wanita yang hamil akibat perkosaaan memperoleh suami. Di
sejumlah kasus, korban akhirnya menikah dengan pelaku perkosaan. Bagaimanapun,
tidak mudah untuk membangun bahtera perkawinan dengan seseorang yang pernah
memperkosanya. Karena itu, perkosaan adalah sesuatu yang mungkin mempengaruhi
hidup seseorang seumur hidup.
Saran
sederhana untuk menjaga diri dari pelecehan seksual
·
Menunjukkan
sikap tegas terhadap segenap bentuk perilaku yang mencurigakan
·
Selalu
bersikap waspada
·
Hindari berjalan
di tempat gelap dan sunyi
·
Berpakaian
sewajarnya
·
Sediakan selalu
senjata di dalam tas, seperti misalnya korek api, deodoran semprot, dan
sebagainya
·
Jika
pergi ke suatu tempat asing, bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan
sehingga tidak terlihat bingung. Bertanyalah ke tempat-tempat resmi, seperti
kantor polisi
·
Jangan mudah
menerima ajakan untuk bepergian atau menginap di tempat yang belum dikenal
·
Jangan mudah
menumpang kendaraan orang yang belum dikenal
·
Berhati-hati
jika diberi minum orang
·
Pastikan selalu
jendela, pintu kamar, rumah, mobil, sudah terkunci dengan baik
·
Belajar
beladiri praktis untuk mempertahankan diri ketika diserang
IPM Jawa Tengah Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Jumat, 06 Mei 2016
Posted by alia machmudia
Kasus kekerasan seksual
masih terjadi secara luas di Indonesia. Sejumlah kejahatan seksual yang
memprihatinkan. Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan peristiwa
pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama YN (14) di Bengkulu yang
diperkosa 14 remaja. Peristiwa serupa juga terjadi di Cirebon terhadap ES (anak
perempuan, 13 tahun) yang dilakukan oleh paman korban. Blv (anak perempuan, 12
tahun) di Jakarta diperkosa oleh gurunya. Lalu ada MY (anak perempuan, 6 tahun)
yang diperkosa oleh ayah tirinya, dan NG (anak perempuan) yang tidak bisa
mengikuti UN karena mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara
berkelompok oleh pelaku yang juga teman sekolah korban. Belum lagi merunut ke
belakang pada tahun 2011 maraknya pemerkosaan di dalam angkot.
Kekerasan seksual
adalah bentuk teror terhadap tubuh dan merupakan pelanggaran hak paling dasar
karena menghancurkan integritas perempuan sebagai individu yang mempunyai hak
dan martabat.
Secara keseluruhan,
angka kejahatan seksual di Tanah Air meningkat dari tahun ke tahun selama 12
tahun terakhir. Komisi Nasional Perempuan mencatat, setiap hari ada 35
perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual. Angka itu dihitung dari tahun
2001 hingga 2012.
Data Komnas Perempuan
mencatat pada tahun 2011 ada 105,103 kasus kekerasan. 3.755 di antaranya adalah
kasus kekerasan seksual. Ironisnya, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam
tiga tahun terakhir, yakni 2013, 2014 dan 2015 menyebutkan, kejahatan seksual
terhadap perempuan Indonesia mengalami peningkatan, yakni total sebanyak 6.488
kasus.
Kasus-kasus tersebut,
di antaranya, perkosaan sebesar 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18
persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.
Ilustrasi kasus-kasus
kekerasan seksual serta catatan nasional di atas, jelas menunjukkan bahwa
Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan.
Kondisi ini menjukkan negara abai dalam menjamin kemanan dan keadilan bagi
perempuan di Indonesia
Setiap manusia memiliki
hak untuk menjalani kehidupannya dengan aman dan nyaman , karena ini merupakan
fitrah setiap manusia. Di antara kita semua, ada anak perempuan yang rawan terhadap
kekerasan fisik dan seksual. Dampak yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual
tidak hanya menyebabkan luka pada tubuh dan alat reproduksi perempuan, tetapi
hancurnya keseimbangan psikis dan emosional yang berdampak pada terganggunya
seluruh fungsi sosial perempuan akibat trauma yang ditimbulkan. Mereka adalah
korban, tidak selayaknya untuk disalahkan, apalagi dikeluarkan dari sekolah.
Ini menghancurkan masa depannya.
Untuk itu kami mengecam
segala bentuk tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. Pada hari ini, 06
Mei, kami Bidang Advokasi Pimpinan Wilayah IPM Jawa Tengah menegaskan
pernyataan sikap kami menanggapi kasus pemerkosaan dan pelecehan yang terus
muncul. Kami mewakili segenap Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah yang menolak
segala bentuk pelecehan terhadap perempuan menyatakan:
1.
Meminta dengan tegas supaya Mendikbud
sebagai pejabat publik, yang bertanggung jawab atas pendidikan di Indonesia
untuk dengan serius menjadikan kasus ini sebagai bagian dari rencana kurikulum
pendidikan tentang perlunya pendidikan seks dan kesehatan reproduksi untuk
remaja, dalam arti sebenar-benarnya menghindarkan remaja dari kekerasan seksual
seperti perkosaan, pelecehan seksual dan pengetahuan tentang tubuh dan
seksualitas.
2.
Meminta dengan tegas DPR segera membahas
dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjamin kewajiban
negara dalam mencegah kekerasan seksual, dan menangani dan memulihkan hak korban
3.
Setiap pelecehan seksual adalah
pelanggaran HAM dan sangat kontra produktif terhadap upaya penegakan Hak Asasi
Manusia sebagai tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Seharusnya
pemerintah memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya
perempuan dan anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Banjarnegara, 06 Mei
2016
Bidang
Advokasi
Pimpinan
Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah
Written By: Ipmawati
Alia Machmudia
Public Speaking Bidang
Advokasi PW IPM Jawa Tengah
HP. 082140409344
Barangkali hidup sekeji ini,
Untuk hidup tenang saja, Kami (perempuan) tidak bisa
Keceriaan belia—direnggut para pendosa
#NyalauntukYuyun #NyalaIndonesia
Sejumlah kekerasan
seksual pada anak merebak di sejumlah wilayah di tanah air. Setelah kasus JIS,
mengemuka kasus Pedofil Emon di Sukabumi, lalu kasus RS yang diarak tanpa
busana di Sragen dan sejumlah kasus di tempat lainnya, kini menyeruak pula
kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Yuyun, seorang siswi SMP 5 Satu
Atap Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi
Bengkulu.
Penyelidikan yang
dilakukan polisi mengungkap bahwa siswi berusia 14 tahun bernama Yuyun bin
Yakin itu diperkosa oleh 14 pemuda hingga tewas. Sebanyak 12 pelaku berhasil
ditangkap dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara sementara dua lainnya
masih buron.
Yuyun, gadis SMP itu
baru pulang sekolah dan melintasi perkebunan aret kala peristiwa naas itu
terjadi. Ketika salah seorang pemuda menarik tangannya Yuyun masih bisa
menepisnya. Tapi ketika empat pemuda lainnya menyeretnya ke kebun karet, ia tak
kuasa melawan. Juga ketika 10 orang lainnya merobek seragam pramuka yang
dikenakannya, mencekik lehernya dan menghantamkan sebatang kayu ke kepalanya.
Yuyun pingsan dan akhirnya meninggal dunia. Mayatnya ditemukan beberapa hari
kemudian dalam keadaan nyaris membusuk. Visum dokter menunjukkan penganiayaan
seksual yang mengerikan.
Memang tidak banyak
media yang menulis berita tentang Yuyun. Pun, tak banyak orang membicarakannya.
Menurut data Spredfast misalnya, kata kunci Yuyun di Twitter mulai naik
grafiknya pada akhir pekan lalu dengan jumlah kicauan lebih dari 1.800 kali -
dipicu oleh inisiatif sejumlah pengguna untuk menggunakan tagar Nyala Untuk
Yuyun sebagai wujud simpati. Padahal, laporan tentang adanya seorang siswi SMP
yang ditemukan tewas tanpa busana itu muncul pada Selasa, 5 April lalu, dalam
beberapa situs berita local Bengkulu.
Pemerkosaan dan
pembunuhan Yuyun ini mengundang kemarahan publik. Tidak saja karena kasus ini
baru tercium media nasional setelah hampir tiga minggu, tetapi juga karena ini
bukan kasus pertama.
Komnas Perempuan
mencatat kasus kekerasan seksual tahun 2016 naik menjadi peringkat kedua dengan
jumlah kasus perkosaan mencapai 2.399 kasus atau 72 persen, pencabulan mencapai
601 kasus atau 18 persen, sementara kasus pelecehan seksual mencapai 166 kasus
atau 5 persen.
Advokasi IPM Jawa
Tengah mengutuk keras peristiwa ini dan menilainya sebagai peringatan keras
bagi pemerintah supaya segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang
sudah masuk dalam Prolegnas 2016, karena aturan-aturan yang ada sudah tidak
lagi bisa merespon isu kekerasan seksual secara komprehensif.
Penyelesaian kasus
Yuyun dengan menangkap dan mengadili ke-14 pelaku saja belum cukup. Masih ada
kerja panjang untuk mengesahkan payung hukum yang lebih tegas dan sekaligus
mengkampanyekan pendidikan seksual yang lebih komprehensif untuk mencegah
kekerasan berbasis gender, sekaligus mengingatkan secara terus menerus potensi
bahaya yang dialami perempuan dan anak perempuan.
Ada berapa banyak warga
negara Indonesia yang mengalami pelecehan seksual tetapi memilih untuk diam?
Ada berapa banyak yang bernasib seperti Yuyun tapi memilih bungkam? Ada berapa
banyak kasus semacam ini yang tidak terungkap? Kasus pelecehan seksual dan
pemerkosaan berhak mendapat perhatian lebih besar ketimbang drama politik ibu
kota atau kasus korupsi.
Advokasi IPM Jawa Tengah meminta pemerintah untuk turun langsung memberi keadilan bagi Yuyun dan bagi para korban pelecehan seksual lainnya! We must do respect! #NyalauntukYuyun #MadrasahAdvokasi #JanganDiam
Tanpa semua itu, Yuyun
mungkin bukan korban terakhir kekerasan seksual.
IPMawati
Alia
- Anggota Bidang
Advokasi IPM Jawa Tengah-
created by Ipmawati Alia. Diberdayakan oleh Blogger.




