Posted by : alia machmudia
Jumat, 06 Mei 2016
Kasus kekerasan seksual
masih terjadi secara luas di Indonesia. Sejumlah kejahatan seksual yang
memprihatinkan. Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan peristiwa
pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama YN (14) di Bengkulu yang
diperkosa 14 remaja. Peristiwa serupa juga terjadi di Cirebon terhadap ES (anak
perempuan, 13 tahun) yang dilakukan oleh paman korban. Blv (anak perempuan, 12
tahun) di Jakarta diperkosa oleh gurunya. Lalu ada MY (anak perempuan, 6 tahun)
yang diperkosa oleh ayah tirinya, dan NG (anak perempuan) yang tidak bisa
mengikuti UN karena mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara
berkelompok oleh pelaku yang juga teman sekolah korban. Belum lagi merunut ke
belakang pada tahun 2011 maraknya pemerkosaan di dalam angkot.
Kekerasan seksual
adalah bentuk teror terhadap tubuh dan merupakan pelanggaran hak paling dasar
karena menghancurkan integritas perempuan sebagai individu yang mempunyai hak
dan martabat.
Secara keseluruhan,
angka kejahatan seksual di Tanah Air meningkat dari tahun ke tahun selama 12
tahun terakhir. Komisi Nasional Perempuan mencatat, setiap hari ada 35
perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual. Angka itu dihitung dari tahun
2001 hingga 2012.
Data Komnas Perempuan
mencatat pada tahun 2011 ada 105,103 kasus kekerasan. 3.755 di antaranya adalah
kasus kekerasan seksual. Ironisnya, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam
tiga tahun terakhir, yakni 2013, 2014 dan 2015 menyebutkan, kejahatan seksual
terhadap perempuan Indonesia mengalami peningkatan, yakni total sebanyak 6.488
kasus.
Kasus-kasus tersebut,
di antaranya, perkosaan sebesar 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18
persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.
Ilustrasi kasus-kasus
kekerasan seksual serta catatan nasional di atas, jelas menunjukkan bahwa
Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan.
Kondisi ini menjukkan negara abai dalam menjamin kemanan dan keadilan bagi
perempuan di Indonesia
Setiap manusia memiliki
hak untuk menjalani kehidupannya dengan aman dan nyaman , karena ini merupakan
fitrah setiap manusia. Di antara kita semua, ada anak perempuan yang rawan terhadap
kekerasan fisik dan seksual. Dampak yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual
tidak hanya menyebabkan luka pada tubuh dan alat reproduksi perempuan, tetapi
hancurnya keseimbangan psikis dan emosional yang berdampak pada terganggunya
seluruh fungsi sosial perempuan akibat trauma yang ditimbulkan. Mereka adalah
korban, tidak selayaknya untuk disalahkan, apalagi dikeluarkan dari sekolah.
Ini menghancurkan masa depannya.
Untuk itu kami mengecam
segala bentuk tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. Pada hari ini, 06
Mei, kami Bidang Advokasi Pimpinan Wilayah IPM Jawa Tengah menegaskan
pernyataan sikap kami menanggapi kasus pemerkosaan dan pelecehan yang terus
muncul. Kami mewakili segenap Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah yang menolak
segala bentuk pelecehan terhadap perempuan menyatakan:
1.
Meminta dengan tegas supaya Mendikbud
sebagai pejabat publik, yang bertanggung jawab atas pendidikan di Indonesia
untuk dengan serius menjadikan kasus ini sebagai bagian dari rencana kurikulum
pendidikan tentang perlunya pendidikan seks dan kesehatan reproduksi untuk
remaja, dalam arti sebenar-benarnya menghindarkan remaja dari kekerasan seksual
seperti perkosaan, pelecehan seksual dan pengetahuan tentang tubuh dan
seksualitas.
2.
Meminta dengan tegas DPR segera membahas
dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjamin kewajiban
negara dalam mencegah kekerasan seksual, dan menangani dan memulihkan hak korban
3.
Setiap pelecehan seksual adalah
pelanggaran HAM dan sangat kontra produktif terhadap upaya penegakan Hak Asasi
Manusia sebagai tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Seharusnya
pemerintah memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya
perempuan dan anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Banjarnegara, 06 Mei
2016
Bidang
Advokasi
Pimpinan
Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah
Written By: Ipmawati
Alia Machmudia
Public Speaking Bidang
Advokasi PW IPM Jawa Tengah
HP. 082140409344
Related Posts :
- Back to Home »
- Advokasi , IPM , IPM Tolak Kekerasan , Muhammadiyah »
- IPM Jawa Tengah Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
created by Ipmawati Alia. Diberdayakan oleh Blogger.