Posted by : alia machmudia
Rabu, 03 Februari 2016
Jilbab Bersertifikasi Halal MUI?
Saat ini lagi heboh jilbab yg bersertifikasi MUI.
Apakah ini sekedar trik promosi dan apakah itu dibenarkan? Mereka
beralasan karena ada sebagian bahan kain yang mereka anggap tidak halal
semacam dari babi. Lalu bagaimanakah ini?
Para ulama menetapkan kaidah dalam ilmu fiqh,
“Hukum
asal segala sesuatu benda adalah suci.” Jika ada benda yang suci,
misalnya kain, tidak boleh kita hukumi terkena najis, sampai ada bukti
najisnya. Jika tidak ada bukti, kembali kepada hukum asal, bahwa itu
suci.
Dengan memperhatikan prinsip di atas, barang gunaan,
yang tidak dikonsumsi, seperti jilbab, baju atau yang lainnya, pada
dasarnya tidak perlu ada sertifikat halal. Karena untuk membuktikan
bahwa itu halal dan suci sangat mudah. Dan jika diklaim mengandung
najis, harus ada bukti. Karena Islam agama yang kamil (sempurna) dan
syamil (lengkap) yang menjelaskan setiap urusan secara detail, sehingga
kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi
dan belum kita ketahui. Ini sebagai bentuk kemudahan Islam.
Wallahu'alam
=======================================================
Artikel ini juga dapat dibaca di Kompasiana
Related Posts :
- Back to Home »
- Aku Muslim , Diary Lovalia , Hijab , Islam , Jare Aku , Motivasi , Muhasabah , Mutiara Muslimah Shalihah , Remaja »
- KONTROVERSI JILBAB BERSERTIFIKASI HALAL MUI
created by Ipmawati Alia. Diberdayakan oleh Blogger.