Posted by : alia machmudia
Kamis, 27 Oktober 2011
Mecermati aspek permasalahan dalam pengelolaan sampah, untuk itu upaya-upaya
yang harus dilakukan antara lain meliputi pemantapan kebijakan persampahan, penanganan sampah regional, memacu kearifan masyarakat terhadap fenomena persampahan, dan peningkatan teknologi ramah lingkungan.
1. Kebijakan Pemerintah
Permasalahan sampah perkotaan di Indonesia, telah muncul sejak dekade tahun 1990-an. Meski demikian, kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah baru pada tahapan yang erat kaitannya dengan aspek teknis, yaitu: melakukan pengurangan timbulan sampah dengan menerapkan konsep 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle), dengan harapan pada tahun 2025 tercapai “zero waste“. Padahal pada saat sekarang diperlukan kebijakan yang handal sebagai payung baik di tingkat pusat maupun daerah keterkaitannya dengan penanganan persampahan.
Permasalahan sampah perkotaan di Indonesia, telah muncul sejak dekade tahun 1990-an. Meski demikian, kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah baru pada tahapan yang erat kaitannya dengan aspek teknis, yaitu: melakukan pengurangan timbulan sampah dengan menerapkan konsep 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle), dengan harapan pada tahun 2025 tercapai “zero waste“. Padahal pada saat sekarang diperlukan kebijakan yang handal sebagai payung baik di tingkat pusat maupun daerah keterkaitannya dengan penanganan persampahan.
Pendekatan pengelolaaan persampahan yang semula didekati dengan wilayah administrasi, dapat diubah dengan melalui pendekatan pengelolaan persampahan secara regional. Pendekatan regional dimaksud dengan menggabungkan beberapa kota dan atau kabupaten dalam pengelolaan persampahan. Hal tersebut sangat menguntungkan, karena akan mencapai skala ekonomis baik dalam tingkat pengelolaan TPA, dan pengangkutan dari TPS ke TPA. Berbagai prinsip yang perlu dilakukan dalam menerapkan pelaksanaanpengelolaan persampahan secara regional ini adalah sebagai berikut:
- Menyusun peraturan daerah (Perda) bersama yang mengatur pengelolan persampahan. Peraturan tersebut berisi berbagai hal dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kelembagaan, teknik, serta aspek keuangannya.
- Pemantapan kelembagaan dengan memisahkan peranan fungsi tupoksi yang jelas antara pembuat peraturan, pengatur/pembina dan pelaksana (operator), hingga optimalisasi kinerjanya dapat dievaluasi dan dinilai.
- Penetapan indikator kinerja berdasarkan aspek teknis, memberikan indikasi (1) seluruh timbunan sampah akan diangkat ke TPA dalam waktu 24 jam, (2) teknik pengangkutan sampah tidak menyebabkan pencemaran bau, (3) pengoperasian di TPA telah ditetapkan sistemnya (contoh sistem sanitary landfill), dan (4) pemanfaatan sampah sebagai sumber ekonomi melalui penerapan daur ulang, atau pemanfaatan untuk kompos.
- Adanya kesepakatan antar kabupaten/kota (regional) dalam kaitannya dengan restribusi persampahan, hingga alokasi antara dana yang dibebankan oleh pemerintah dan masyarakat berimbang.
2. Sosialisasi Penyadaran Masyarakat
Fenomena persampahan tampaknya bukan hal yang sederhana, karena sepanjang ada kehidupan manusia permasalahan tersebut akan selalu timbul. Walaupun kebijakan persampahan telah tersedia, ditambah dengan bentuk kelembagaannya, serta indikator kinerja dan tetapan alokasi pendanannya baik yang bersumber dari APBD dan masyarakat, tampaknya belum merupakan jaminan mantapnya pengelolaan sampah secara terpadu berkelanjutan, apabila kesadaran masyarakat tidak dibangun. Hal tersebut mengingat bahwa keberhasilan penanganan sampah sangat ditentukan oleh ”niat kesungguhan masyarakat” yang secara sadar peduli untuk menanganinya. Atas dasar itulah pentingnyasosialisasi penyadaran masyarakat baik melalui jalur formal maupun informal yang antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Penyadaran formal, diberikan kepada generasi muda di sekolah melalui pemantapan kegiatan ”Krida” mingguan.
- Penyadaran informal, diberikan kepada masyarakat dalam kaitannya penanganan sampah berbasis kesehatan lingkungan, untuk itu perlunya (1) penyadaran masyarakat, untuk menghargai terhadap alam lingkungannya, agar tidak lagi membuang limbah domestik (sampah padat dan limbah cair) ke bukan tempatnya, dan (2) masyarakat hendaknya mulai sadar dan berkiprah untuk memilah-milah sampah berdasarkan jenisnya, guna menghindari sumber-sumber penyakit menular, sebagai akibat dari limbah domestik yang cepat membusuk.
Related Posts :
- Back to Home »
- Peduli Lingkungan , Untuk Bumi »
- Konsepsi Penanganan Sampah Terpadu
created by Ipmawati Alia. Diberdayakan oleh Blogger.